Medianesia.id, Tanjungpinang – Puluhan truk terjaring razia saat melintas di Jalan WR. Supratman kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu, 19 November 2025.
Kendaraan tersebut kedapatan memiliki KIR yang masa berlakunya sudah habis, hingga modifikasi bagian body truk.
Hingga November 2025, setidaknya terdapat 12 kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Sehingga, razia tersebut untuk menekan angka kecelakaan, dengan sasaran utama truk yang membawa muatan berlebihan (overload).
“Ada 12 kendaraan yang kita tegur dan 20 kendaraan yang wajib mengurus KIR karena masa berlakunya sudah habis,” kata Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perpanjang Kerjasama PLKK untuk Tingkatkan Layanan JKK
Selain itu, terdapat dua pengendara truk yang diberikan tilang manual. Sebab, kendaraan yang dikendarai oleh sopir kedapatan membawa barang bawaan yang berlebihan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah truk lori dengan tambahan rakitan di bagian atas kendaraan.
Arbi menyebutkan, pelanggaran terjadi pada sisi over dimensi, sementara truk tersebut tidak membawa muatan.
“Ada penambahan rakitan bagian atas yang masuk pelanggaran over dimensi. Muatan tadi kosong, jadi pelanggarannya pada bodi kendaraan,” tambahnya.
Baca juga: Cuaca Kepri 19 November 2025 Berawan dan Hujan
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Syavrant, mengatakan proses pembuatan KIR kini tidak dipungut biaya.
Pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Batu Tujuh dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Jadi tinggal datang ke pengujian KIR di Batu Tujuh, bawa surat KIR lama atau kelengkapan administrasi lainnya. Mudah kok, tidak sulit,” sebutnya.
Puluhan truk yang terjaring razia tersebut diberikan tindakan berupa tilang, teguran, hingga diwajibkan mengurus ulang dokumen KIR mereka.(Mhd)
Editor: Brp





