Medianesia.id, Tanjungpinang – Puluhan pengendara terjaring razia kendaraan bermotor di kawasan Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9, Tanjungpinang, Rabu (27/6). Rata-rata kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia karena pajak kendaraan mati.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, mengatakan pelaksanan razia tersebut merupakan bentuk pengawasan dan penertiban kendaraan yang belum membayar pajak.
“Fokusnya pengawasan dan penertiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya di Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, kegiata ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Terlebih, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 di Tanjungpinang sebesar Rp52,5 miliar.
Menurut Hanafiah, pelaksanaan razia ini salah satu upaya yang cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Hal itu terbukti, dari kendaraan yang terjaring saat razia cukup banyak.
“Setiap razia, kami juga sediakan fasilitas membayar pajak ditempat. Kalau belum bisa membayar, STNK-nya ditahan. Nanti ambil ke kantor sekaligus bayar pajaknya,” sebut Hanafiah. (Ism)
Editor : Brp





