Pulau Tujuh Pekajang Kembali Diperebutkan, Babel-Kepri Kembali Terlibat Sengketa Wilayah

Pulau Tujuh Pekajang Kembali Diperebutkan, Babel-Kepri Kembali Terlibat Sengketa Wilayah
Pelabuhan Pulau Pekajang. Foto: Facebook @pekajangNesia II

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sengketa wilayah Pulau Tujuh Pekajang kembali memanas. Kali ini, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyatakan akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan klaim atas pulau yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel.

Ia menilai, dalam beleid tersebut, wilayah Desa Pekajang termasuk dalam administrasi Bangka Belitung.

“Kita akan gugat ke MK agar Pulau Tujuh kembali ke Babel. Tidak perlu lewat Presiden, karena sekarang sudah ada MK yang bisa memutuskan,” kata Hidayat dalam tayangan Top News Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.

Hidayat menegaskan, Babel akan menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional tanpa menciptakan konflik terbuka seperti sengketa wilayah lainnya.

“Kita enggak mau ribut seperti Aceh. Kepri klaim milik dia, kita juga merasa punya. Biar hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Dekat Bangka, Masuk Kepri

Dilansir dair berbagai sumber, Pulau Tujuh merupakan gugusan  pulau, dengan satu pulau berpenghuni yakni Pulau Pekajang Kecil.

Secara geografis, pulau ini lebih dekat ke Kecamatan Belinyu dan Parit Tiga Jebus di Bangka Barat, ketimbang ke pusat pemerintahan di Lingga, Kepri.

Dari Belinyu, waktu tempuh ke Pulau Tujuh sekitar 5 jam, sementara dari Lingga hampir 9 jam. Meski begitu, sejak 2021 Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut mencakup tidak hanya Pulau Tujuh, tetapi juga 24 gugusan pulau lainnya di sekitar wilayah itu.

Menurut Pemprov Babel, sebelum Kepri terbentuk sebagai provinsi, Pulau Tujuh sempat berada di bawah pembinaan Kabupaten Tanjungpinang.

Hal inilah yang menjadi dasar argumen bahwa pulau tersebut seharusnya tetap menjadi bagian dari Babel.

Sengketa Pulau Tujuh sudah berlangsung cukup lama. Kajian mengenai kepemilikannya sudah dimulai sejak 2016, namun keputusan yang mengakui Pulau Tujuh sebagai wilayah Kepri baru ditetapkan lima tahun kemudian.

Pemerintah Provinsi Babel menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek geografis, sejarah administratif, dan kebutuhan ekonomi warga setempat, yang lebih banyak berinteraksi dengan wilayah Bangka Barat.

Sengketa ini dinilai perlu penanganan serius karena menyangkut kewenangan daerah, pelayanan publik, dan potensi sumber daya kelautan yang ada di kawasan perbatasan tersebut.(*)

Editor: Brp

Pos terkait