Pulau Pekajang Sah Milik Kepri

Pulau Pekajang Sah Milik Kepri
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kepri secara hukum dan administratif. Penegasan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar sah keberadaan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri.

Diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepulauan Riau terpisah dari Provinsi Riau. Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

“Status Pulau Pekajang secara hukum sudah sangat jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis, 19 Juni 2025.

Selain itu, Arif melajutkan, penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam keputusan Kemendagri tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat geografis 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.

Selain dasar hukum, ia juga menjelaskan, Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga telah hadir secara aktif di Pulau Pekajang. Saat ini sudah terbentuk Desa Pekajang, dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat, dan berasal dari Kabupaten Lingga.

“Infrastruktur dasar juga telah tersedia, mulai dari SD, SMP, hingga SMA kelas jauh. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan,” ujar Arif.

Desa Pekajang dihuni sekitar 500 kepala keluarga, dengan mayoritas masyarakat berprofesi sebagai nelayan. Pemerintah juga terus mendorong pendidikan dan pembangunan ekonomi lokal di pulau tersebut.

Menanggapi rencana gugatan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait status Pulau Tujuh, termasuk Pekajang, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arief menyatakan Kepri siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada gugatan, itu hak mereka. Nanti di MK, kami akan hadir dan menunjukkan bukti riil, termasuk peta wilayah dan regulasi yang menyatakan Pekajang milik Kepri,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Kepri berharap polemik ini tidak diperbesar karena pada dasarnya Kepri dan Bangka Belitung memiliki hubungan kultural yang erat.

“Secara budaya kita satu rumpun Melayu. Banyak masyarakat di perbatasan seperti Bangka dan Lingga itu punya kedekatan sejarah dan budaya. Jangan sampai ini menimbulkan riak yang tidak perlu,” ujar Arif.

Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan membangun wilayah perbatasan, termasuk Pulau Pekajang. Arif juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lingga turut aktif membina wilayah tersebut dan tidak pernah melepaskan tanggung jawabnya.

Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti kehadiran pemerintahan yang nyata, Pemprov Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan yang berlaku dan bersama-sama membangun wilayah perbatasan demi kesejahteraan masyarakat. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait