Medianesia.id, Jakarta– Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut melayangkan gugatan atas pengangatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.
Anwar Usman sebelumnya menggugat MK pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusan itu juga, PTUN Jakarta menegaskan untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Selain itu, MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.
Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Baca Juga : Asrul Sani Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000,” tulis putusan itu.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono belum bersedia memberikan penjelasan atau respon panjang terkait putusan tersebut.
“Mahkamah bakal merapatkan ihwal putusan ini segera. Besok akan digelar Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucapnya singkat menjawab pertanyaan media, Rabu (13/8/2024).(*)
Editor : Ags





