Medianesia.id, Karimun – PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan seluas 44 hektare sebelah kantor Bupati Karimun.
Wiryanto SH, MH kuasa hukum PT KSP menyampaikan bahwa lahan 44 hektare tersebut dibeli PT KSP dari ahli waris Ku Lin yakni Kho Sio Koen alias Edi Akun sekitar tahun 1997.
Ku Lin sendiri memiliki lahan tersebut setelah melakukan ganti rugi kepada sekitar 30 orang warga yang tak lain adalah pekerjanya sendiri sekitar tahun 1995.
Perihal ganti rugi oleh Ku Lin tersebut terangkum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor Registrasi Camat: 1085/593/1997, tertanggal 5 Desember 1997.
Dua tahun kemudian atau sekitar tahun 1999, PT KSP mengurus penerbitan sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dokumen lengkap, bahkan surat grand semasa penjajahan Belanda tahun 1938 juga ada. Jadi, tidak hanya sekedar klaim-klaim begitu saja,” kata Wiryanto di ruang kerjanya, Sabtu (5/2/2022).
Wir, panggilannya menyebut awal-awal kepemilikan lahan tersebut oleh PT KSP, lahan tersebut masih hutan belantara.
Hal itu juga yang menyebabkan kliennya tidak melakukan pembangunan.
“Tahun itu kalau dibangun pasti rugi, jalan belum ada seperti sekarang, masih hutan,” ujarnya.
Perihal kabar warga mendapat ganti rugi dari Pemkab Karimun sekitar tahun 2002, Wiryanto mengaku kliennya tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu yang diberikan Pemkab Karimun itu apakah pembelian atau kompensasi? Itu jadi urusannya Pemkab Karimun lah. Bisa jadi itu ganti rugi tanaman saja,” ujarnya.
Wiryanto juga mengatakan, kliennya masih berharap permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik dengan warga mengosongkan lahan tersebut secara sukarela.
Pasalnya kliennya berencana membuat perumahan di atas lahan tersebut.
“Dari dulu rencananya mau bikin perumahan tapi karena ada permasalahan ini, akhirnya diputuskan ditunda,” beber Wir.
Perihal rencana perusahaan menempuh jalur hukum, Wiryanto menyebut masih melihat situasi ke depannya.
Hanya saja pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali dengan harapan lahan dikosongkan.
“Jalur hukum ke polisi lihat sikon (situasi dan kondisi) nanti lah tapi kita sudah layangkan dua kali somasi,” ujarnya.
Seperti diketahui ratusan emak-emak melakukan aksi demonstrasi di kawasan Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Jumat siang.
Itu setelah beredar informasi PT KSP akan menurunkan alat berat untuk melakukan pemerataan lahan.
Warga yang didominasi kaum emak-emak itu mengklaim lahan tersebut milik mereka yang juga diklaim oleh PT KSP seluas 44 Hektare.
Di atas lahan tersebut kini berdiri dua plang pengumuman klaim kepemilikan, satu dari PT KSP dan satu plang lainnya mengatasnamakan warga. (cr7)





