Medianesia.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Proyek ini berlangsung dalam periode 2020 hingga 2024 dengan nilai anggaran fantastis, mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Kelima tersangka berasal dari jajaran internal BRI serta dua pimpinan perusahaan swasta. Mereka adalah CBH Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), IU Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI (2020–2021), DS SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020), EL Direktur Utama PT PCS dan RSK Direktur Utama PT BIT.
Menurut laporan InfoPublik pada Senin (14/7/2025), proyek pengadaan EDC ini dilakukan dengan dua model, yaitu pembelian langsung (beli putus) sebanyak 346.838 unit dengan nilai Rp942 miliar dan penyewaan sebanyak 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun.
Total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan berbagai kejanggalan sejak tahap perencanaan.
Penyidik KPK mengungkap bahwa EL, IU, dan CBH telah menyepakati sejak awal bahwa EL akan menjadi vendor utama penyedia EDC Android untuk BRI.
IU kemudian diduga mengarahkan uji teknis hanya untuk produk dari satu merek tertentu. Uji teknis ini tidak diumumkan secara terbuka dan dokumen acuan teknis (TOR) pun disusun agar menguntungkan pihak tertentu.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya berdasarkan harga resmi dari produsen, ternyata diduga telah diatur oleh vendor.
Bahkan, semua pengadaan dalam skema sewa disebut telah disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa persetujuan BRI.
KPK menduga CBH menerima suap sebesar Rp525 juta dari EL terkait proyek ini. Sementara itu, RSK disebut menerima fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan, yang jika dihitung hingga akhir 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
Dari penyelidikan awal, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp744 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: Brp





