Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Hal ini dilakukan jelang penerapan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif berlaku pada Januari 2026.
Sistem pemidanaan baru tersebut menekankan prinsip keadilan restoratif, termasuk penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk sinergi penting antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
Baca juga: Cuaca Kepri 4 Desember 2025: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan
“Mereka pelaku kriminal tetap dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial,” kata Ansar, Kamis, 4 Desember 2025.
Ansar menegaskan, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menentukan bentuk kegiatan kerja sosial sesuai kebutuhan wilayah.
Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan mitra strategis seperti Jamkrindo serta kemungkinan pembahasan dukungan anggaran melalui skema SPAIR dalam APBD.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana memberikan pelatihan UMKM bagi narapidana yang menjalani kerja sosial.
“Setelah ini, saya akan menugaskan Asisten 2 bersama dinas teknis untuk membahas lebih lanjut dengan Kejaksaan,” tambahnya.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Tanjungpinang Didominasi Pelajar, Polisi Minta Peran Orang Tua
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, menyampaikan penerapan keadilan restoratif di KUHP baru tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan pemberdayaan pelaku pasca-hukuman.
“Ke depan, setelah seseorang menjalani hukuman, dia tetap wajib bekerja untuk menafkahi keluarganya atau dirinya sendiri. Inilah yang kita dorong, adanya kondisi yang restoratif, bukan hanya memenjarakan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan kerja sosial, tingkat kriminalitas bisa ditekan lebih rendah dan masalah over kapasitas di lapas juga dapat dikurangi.
“Kita juga mengurangi dari kapasitas lapas dan rutan yang ada,” pungkasnya.
Selain Pemprov, seluruh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota se-Kepri juga turut mendantangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.(Mhd)
Editor: Brp





