Prosesi Persemayaman Lukas Enembe di Papua Ricuh

Prosesi Persemayaman Lukas Enembes di Papua Ricuh
Suasana saat jenazah Lukas Enembe diarak di Sentani, Papua.

Namun, para oknum massa melakukan perusakan terhadap fasilitas umum dan melemparkan batu terhadap aparat.

“Benar Pj Gubernur menjadi korban lemparan batu,” ungkapnya.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12).

Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor

Masa penahanan Lukas telah ditangguhkan atau dibantarkan sejak 23 Oktober lalu. Pembantaran dilakukan agar Lukas dapat dirawat karena kesehatannya disebut memburuk. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *