Priode Januari-Maret 2024, PSDKP Batam Tangani 4 Kasus Pencurian Ikan

Kapal Nelayan Asing yang diamankan PSDKP Batam
Ilustrasi kapal nelayan asing yang ditangkap saat menangkap ikan di wilayah hukum Indonesia. Foto : PSDKP Batam

“Kapal-kapal bermasalah bersama para tersangka masing-masing sedang dalam proses hukum,” ungkapnya. 

Mereka akan dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Selain itu adalah Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,”tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *