Medianesia.id, Batam – Polda Jawa Timur resmi menahan Ivan Sugianto, pria yang memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Ivan kini dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11/2024), dilansir detikJatim.
Ivan saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh penyidik.
“Pemeriksaan dimulai dari mendekati waktu maghrib dan baru selesai. Setelah dirasa cukup, langsung dilakukan penahanan,” tambah Dirmanto.
Dirmanto memastikan bahwa kondisi kesehatan Ivan sudah diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat sebelum dipindahkan ke rutan.
“Tersangka sudah diperiksa oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, sehingga bisa langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya,” jelasnya.(*)
Editor: Brp





