Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Nekat Cabuli Gadis Remaja

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT
Salah satu pelaku pelecehan seksual digiring petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

“Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak,” ungkapnya.

Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan pelaku, SO nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster.

“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster. Karena nafsu,” singkatnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *