“Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak,” ungkapnya.
Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, SO nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster.
“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster. Karena nafsu,” singkatnya. (Ism)
Editor : Brp





