Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus pria berinisial AI (43 tahun) yang merudapaksa korban wanita di salah satu rumah kos kawasan Kota Batam, pada 28 Juli 2024 lalu.
Kejadian berawal pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berinisial wanita berusia 29 tahun sedang mencuci pakaian di kamar mandi kosannya dengan pintu terbuka.
Kemudian, pelaku AI datang dan berpura-pura mencari seseorang yang dikenal oleh korban. Pelaku pun meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, namun korban menjawab bahwa air sedang mati.
Saat korban hendak menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu, menodongkan pisau ke leher korban dan menyeretnya masuk ke kamar korban. Pelaku pun sempat mengancam korban.
Saat pelaku lengah, korban pun berlari ke luar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga. Pelaku pun kabur, meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di Perum. Anggrek Sari.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, mengungkapkan pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Pelaku mengaku tergoda melihat korban yang sedang mencuci pakaian dengan memakai daster.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma, luka gores di leher akibat gesekan pisau, dan sakit pada organ sensitif,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ism)
Editor: Brp
.





