Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang membekuk pria berinisial SLS (41), lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah bawah umur berusia 4 tahun.
Pelaku merupakan Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui orang tua korban pada 12 Agustus 2025 lalu.
“Saat itu, ibu korban ini melihat anaknya yang masih berusia 4 tahun 11 bulan melakukan tindakan tak wajar di area sensitifnya,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
Baca juga: Rampas Dompet di Sagulung, Dua Pemuda Batam Ditangkap Polisi
Ibu korban pun mencecar perbuatan tak semestinya tersebut diajari oleh siapa. Dengan polosnya, korban mengakui bahwa dia menurikan perilaku SLS terhadap dirinya.
“Pelaku ini merupakan ayah dari teman sepermainan korban,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban lalu membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan, kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Lansia 66 Tahun Hamili Disabilitas di Batam, Korban Hamil 7 Bulan
“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolsek Batu Aji mengimbau, seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp





