Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas, Begini Cara Menabung dan Keuntungannya

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas, Begini Cara Menabung dan Keuntungannya
Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas yang dikelola oleh anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Foto: X/ErickThohir.

Medianesia.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas yang dikelola oleh anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Peluncuran ini berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Layanan ini diharapkan dapat memberikan alternatif investasi yang lebih stabil bagi masyarakat.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa Bank Emas menawarkan berbagai layanan, termasuk tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

“Simpanan ini bisa didepositokan sehingga tetap likuid. Masyarakat dapat menabung emas, lalu mendepositokannya untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Semua layanan ini tersedia di Pegadaian,” ujar Damar di The Gade Tower, Jakarta.

Damar menambahkan bahwa layanan deposito emas memungkinkan nasabah menerima imbal jasa serta mencairkan emas ke dalam bentuk uang tunai sesuai harga pasar saat ini.

Selain itu, emas yang ditabung juga dapat dikonversi ke dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau dijadikan instrumen investasi.

“Sistemnya sangat fleksibel dan berbasis digital. Jika ingin menggadaikan atau mencairkan emas, semuanya bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi,” jelasnya.

Menurut Damar, emas merupakan instrumen investasi yang stabil dan tahan terhadap gejolak ekonomi.

“Harga emas cenderung naik dari waktu ke waktu. Dengan literasi yang baik, masyarakat akan semakin tertarik untuk berinvestasi emas,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan emas, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas.
  • Membayar biaya transaksi tabungan emas.
  • Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
  • Unduh dan login ke aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pilih menu “Buka Tabungan Emas”.
  • Isi data diri dan pilih cabang tempat pembukaan rekening.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Lakukan pembelian emas minimal Rp10.000 dan selesaikan pembayaran.
  • Rekening akan aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang Pegadaian.

Melalui Kantor Cabang Pegadaian:

  • Isi formulir pembukaan rekening dan lampirkan KTP.
  • Bayar biaya administrasi Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000, dan biaya materai Rp10.000.
  • Beli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.
  • Dapatkan buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan.

Masyarakat kini memiliki opsi investasi yang lebih aman dan mudah diakses. Digitalisasi layanan juga semakin mempermudah transaksi kapan saja dan di mana saja.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *