Medianesia.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Nawawi Pomolango menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Senin (27/11).
Nawawi dilantik Presiden usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11) kemarin.
Pria yang sebelumnya menjawabt Wakil Ketua KPK itu menggantikan Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (26/11).
Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





