Presiden Jokowi Minta Menaker Sederhanakan Aturan JHT

Medianesia.id, Jakarta – Pernyataan terbaru resmi dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pihaknya akan melakukan revisi ulang aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan terbarunya itu terlihat jelas jika pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil saat usia pekerja genap 56 tahun.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” terang Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/02/2022).

Ia menjelaskan bahwa setelah adanya sosialisasi tentang Permenaker 2/2022, pemerintah telah memahami  beberapa keluhan bahwa pekerja/buruh mengalami keberatan.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, dengan adanya JHT ini dapat memberi manfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya bagi mereka yang ter-PHK pada masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.

Menaker juga menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi menaruh harapan dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, akan bermanfaat untuk mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *