Medianesia.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah strategis pemerintah dengan menyerahkan pengelolaan proyek infrastruktur besar seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara kepada pihak swasta.
Langkah ini diumumkan dalam acara Penutupan Munas Konsolidasi KADIN Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Prabowo menyampaikan bahwa penyerahan proyek infrastruktur ke swasta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Infrastruktur akan sebagian besar diserahkan ke swasta untuk membangun. Swasta lebih efisien, lebih inovatif, dan lebih berpengalaman,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penghentian proyek infrastruktur yang telah berjalan, melainkan penyesuaian skema dengan lebih melibatkan sektor swasta melalui mekanisme seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Saya tidak menghentikan proyek infrastruktur, saya hanya mengubah skemanya,” tambahnya.
Menurut Prabowo, skema ini memungkinkan pemerintah lebih fokus pada program-program inti yang langsung berkaitan dengan perlindungan rakyat, sementara swasta mengambil alih proyek yang memungkinkan mereka berkembang secara optimal.
“Pemerintah fokus pada hal-hal inti yang menyangkut perlindungan rakyat. Biarkan swasta berkembang dan mengambil peran lebih besar dalam pembangunan,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Ia menilai kerja sama erat antara pemerintah dan swasta adalah kunci keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
“Tentu kita harus menghadirkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta,” kata AHY.
Ia juga menambahkan bahwa kemajuan sektor swasta akan membuka lebih banyak peluang untuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan.
“Dengan dunia usaha yang berkembang, peluang pembangunan infrastruktur akan semakin terbuka lebar,” jelasnya.(*)
Editor: Brp





