PPKM Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Medianesia.id – Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM level pada 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Namun, disesuaikan dengan mekanisme nataru 2021-2022.

“Kami laporkan, sesuai arahan Presiden bahwa akan ada perpanjangan (PPKM) tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari. Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari nataru,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan level assessment pandemi covid-19, PPKM level 1 di luar Jawa-Bali meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten kota. Kemudian, level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota, level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota dan level 4 tetap nol.

Airlangga menegaskan, pengaturan saat PPKM diperpanjang tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.

“Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen covid-19 di Daerah masing-masing,” imbuhnya.

Adapun perkembangan di luar Jawa-Bali kasus harian covid-19 dalam 7 hari tercatat 73 kasus, yakni kasus aktifnya sudah turun 98,99 persen, fatality rate nya 3,12 persen dan recovery rate nya 96,71 persen.

“Kalau kita lihat per pulau itu rata-rata sudah perbaikan 96-97 persen antara itu kan,” ucapnya.

Sumber:liputan 6

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *