Medianesia, Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam upaya memberantas praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai saham gorengan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Bidang Investasi, Perekonomian, dan Keuangan PP KAMMI Arif Rahman menilai praktik saham gorengan bukan sekadar dinamika pasar, melainkan tindakan yang merugikan investor, khususnya investor ritel dari kalangan generasi muda yang baru terlibat di pasar modal.
Menurut Arif, keberadaan praktik manipulasi harga saham dapat menghambat upaya menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan berdaya saing di tingkat global.
“Kami mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Praktik saham gorengan telah menyebabkan banyak investor ritel, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, mengalami kerugian akibat skema transaksi yang tidak wajar,” ujar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (1/2/2026).
PP KAMMI juga menyampaikan tiga poin desakan kepada otoritas terkait sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Pertama, mendorong sinergi antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan dan responsif terhadap indikasi anomali pasar.
Kedua, meminta penegakan hukum yang konsisten dengan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi harga saham, baik melalui sanksi administratif maupun pidana.
Ketiga, mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar investor lebih memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tidak wajar, terutama yang marak di media sosial.
Arif menambahkan, PP KAMMI sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan bahwa pemberian insentif bagi pasar modal harus diiringi dengan peningkatan integritas dan tata kelola bursa.
“Insentif seharusnya diberikan pada pasar yang dikelola secara sehat dan transparan. Dengan kondisi tersebut, kepercayaan investor dapat tumbuh secara alami,” katanya.
PP KAMMI berharap langkah yang diambil Menteri Keuangan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih tertib dan melindungi kepentingan investor.(*)
Editor: Brp





