Medianesia.id, Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata memiliki potensi pendapatan yang cukup besar dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, potensi pendapatan dari dana kompensasi penggunaan TKA bisa mencapai Rp66 miliar per tahun.
Angka ini didapat dari perhitungan jumlah TKA di Kepri yang mencapai 3.468 orang. Setiap TKA diwajibkan membayar kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan.
“Sayangnya, tidak semua dana kompensasi ini masuk ke kas daerah,” ungkap Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata.
Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur dana kompensasi TKA yang baru pertama kali bekerja di Indonesia atau bekerja di lebih dari satu provinsi akan masuk ke kas negara.
Namun, ada peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana kompensasi ini. Jika seorang TKA memperpanjang izin kerjanya di dua kabupaten/kota berbeda dalam satu provinsi, maka provinsi tersebut berhak atas dana kompensasinya. Begitu pula jika TKA hanya bekerja di satu kabupaten/kota dalam provinsi itu.
“Kota Batam menjadi kontributor terbesar dana kompensasi di Kepri, mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun. Hal ini tidak mengherankan karena banyaknya kawasan industri di Batam yang mempekerjakan TKA,” jelas Mangara.
Dana kompensasi yang diperoleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bisa digunakan untuk berbagai program. Terutama, yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Kami targetkan dana kompensasi yang masuk ke kas provinsi bisa mencapai Rp5 miliar hingga akhir tahun. Dana ini akan kami gunakan untuk program pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujar Mangara.
Disnakertrans Kepri terus berkomitmen untuk mengawasi keberadaan TKA di daerah. Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan TKA yang bekerja secara ilegal. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak pekerja lokal,” tegas Mangara. (Ism)
Editor: Brp





