Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus 2 Tersangka Pencurian dan Penadah

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus 2 Tersangka Pencurian dan Penadah
Kapolsek Tanjungpinang Kota menunjukkan barang bukti hasil pencurian, Senin, 20 Januari 2025. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Kedua tersangka berinisial S dan A, yang merupakan rekanan melakukan aksi kejahatan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan korban adalah seorang perempuan yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Tersangka S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan martil saat korban tertidur, sekitar pukul 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ujarnya, Senin, 20 Januari 2025.

Sementara itu, tersangka A berperan sebagai penadah hasil curian. Ia menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka S.

“Barang bukti berupa 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian telah ditampung oleh tersangka A,” tambahnya.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 2 unit ponsel dan 1 buah martil yang digunakan untuk aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *