Polsek Nongsa Amankan Perekrut PMI Ilegal dengan Modus Iklan di Medsos

Polsek Nongsa Amankan Perekrut PMI Ilegal dengan Modus Iklan di Medsos
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Foto: Dok. Polsek Nongsa

Medianesia.id, Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis, 5 Desember 2024.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2024 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua wanita ditemukan kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil.

“Keduanya berasal dari Palembang, mengaku baru kembali dari Singapura setelah pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku MS tidak sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pada 29 November 2024, mereka diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.

MS menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin dengan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka diarahkan bekerja di pasar malam. Tidak sesuai dengan janji, keduanya memutuskan kembali ke Batam.

Dari pengakuan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam turut disita.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa MS telah memberangkatkan sekitar 15 PMI secara ilegal ke Singapura selama November 2024.

Pelaku menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan bergaji besar di Singapura.

“Pelaku membebankan biaya awal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada korban, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan, serta menyediakan penampungan sementara di rumahnya,” sebut Kompol Effendri Alie.

Kapolsek Nongsa mengungkapkan, MS yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura kini beralih menjadi perekrut PMI non-prosedural. Keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolsek Nongsa mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak disertai dokumen resmi.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa, guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sejalan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat berisiko, baik terhadap keselamatan maupun perlindungan PMI di luar negeri,” tegasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *