Polsek Meral Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Polsek Meral Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Amankan Dua Sepeda Motor Curian
Unit Reskrim Polsek Meral mengamankan salah satu pelaku curanmor di kawasan Sei Lakam, Karimun. Foto: Dok. Polsek Meral

Medianesia.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Meral membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial, IA (37) dan PBH (22), di kawasan Sei Lakam Timur, Senin, 27 Januari 2025.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor matik hasil curian sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada 25 dan 26 Januari 2025. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Salah satu korban, Sukriadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang parkir di ruang tamu rumah saat rumah tersebut di titipkan kepada saudaranya.

Sementara itu, korban lain, Trisno Tenang Wibowo, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

Kapolsek Meral, AKP Adi Candra, mengungkapkan dari laporan tersebut Unit Reskrim melacak keberadaannya hingga menangkap kedua pelaku.

“Dari hasil intergasi, kedua pelaku mengakui mencuri kendaraan dengan cara memanfaatkan kunci yang tertinggal dan mencongkel pintu rumah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Adi Candra, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan mereka.

“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman untuk menghindari kejadian serupa,” imbaunya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *