Medianesia.id, Lingga – Polsek Daik Lingga berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ironinya, perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh ayah sambung (tiri) korban berinisial SF.
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawen Sariman, menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumah saat korban dan keluarganya sedang tidur.
“Tersangka SF sering masuk ke kamar korban pada malam hari,” ungkap Iptu Djawen, Kamis (18/7) kemarin.
Perbuatan bejat tersangka SF terjadi berulang kali, dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka SF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ism)
Editor: Brp





