Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggagalkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat calon PMI beserta satu orang pengurus dokumen yang terlibat dalam proses pemberangkatan.
Empat calon PMI tersebut masing-masing berinisial FK (28), NF (25), NJ (21), dan AA (30). Sedangkan pengurus pembuatan paspor berinisial RA (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Bengkong, IPTU Yuli Endra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin , 27 Okltober 2025 mengenai adanya sekelompok calon PMI yang dikumpulkan di Hotel Beverly, Kota Batam, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” jelas IPTU Yuli, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca juga: Bobol Kafe Saat Dini Hari, Pria Ini Diringkus Polsek Sekupang
Sekitar pukul 08.15 WIB, petugas berhasil mengamankan R.A. yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui menyiapkan dokumen perjalanan untuk keempat calon PMI tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa para calon PMI direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji 400 Dolar Amerika per bulan. Semua biaya keberangkatan, akomodasi, dan pengurusan dokumen ditanggung oleh pihak perekrut.
Para korban diketahui berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, menuju Batam menggunakan pesawat pada Minggu, 26 Oktober 2025, kemudian diarahkan untuk menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan.
“Para korban mengaku tergiur oleh iming-iming gaji besar karena kesulitan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan izin resmi dari instansi terkait untuk penempatan kerja ke luar negeri,” ungkap IPTU Yuli.
Baca juga: Mahasiswa Didorong Jadi Agen Pencegahan TPPO dan Kekerasan Seksual di Kepri
Kapolsek menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku yang terbukti melaksanakan penempatan PMI secara ilegal dapat dijerat Pasal 81 jo Pasal 83, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” tegas IPTU Yuli.
Saat ini, empat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait guna mengusut jaringan perekrutan serta memastikan perlindungan terhadap para korban pengiriman calon PMI ilegal ke Kamboja tersebut.(Ism)
Editor: Brp





