Polsek Bengkong Bekuk Pelaku Curanmor

pelaku curanmor
nit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Bengkong Permai, Kota Batam. Foto: Polsek Bengkong

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Bengkong Permai, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menerangkan kasus ini bermula dari laporan ZHS (61), warga Bengkong Permai, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih hitam miliknya pada Senin, 22 September 2025.

Malam sebelumnya, korban sudah mengunci motor dengan gembok rantai besi di garasi rumah. Namun, saat hendak keluar usai salat Subuh, motor tersebut raib.

Baca juga: Kenalan di TikTok Berujung di Jeruji, Pemuda Cabuli Remaja di Bintan Timur

“Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi putus tergeletak di lantai,” ujarnya, Jumat, 27 September 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HS (32) di kawasan Lubuk Baja.

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Windsor, Kamis, 26 Setember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Korupsi Pasar Puan Ramah, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, gunakan pengaman ganda, dan parkirkan kendaraan di lokasi aman serta terpantau,” imbaunya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matik milik korban. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait