Medianesia.id, Batam – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai lokasi di Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil diringkus, termasuk penadah. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Batam.
Kasus pertama terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Korban, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 warna putih biru dengan nomor polisi BP 2858 CQ yang disewakan kepada pelanggan rental.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polsek Batu Aji, Selasa, 25 Februari 2025.
Lalu, pada 2 Februari 2025, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan pelaku utama, DS (21), yang tertangkap oleh warga setempat.
Setelah diinterogasi, DS mengakui perbuatannya dan barang bukti ditemukan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ke-2 terjadi di Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong, pada 8 Februari 2025. Korban kehilangan motor Honda Beat 2023 warna silver dengan nomor polisi BP 2731 US yang terparkir di teras rumahnya.
Penyelidikan mengungkap motor tersebut dijual oleh pelaku SP (15) kepada TA (31) seharga Rp 1,3 juta, lalu kembali dijual kepada ER (22) seharga Rp 1,5 juta.
Mengingat SP masih di bawah umur, ia dikenakan restorative justice (RJ), sedangkan TA dan ER diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dua pelaku lainnya, S dan Y, masih dalam pencarian. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.
Kasus terakhir terjadi di parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada 2 September 2024.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU.
Tim Reskrim menemukan bahwa motor tersebut telah berpindah tangan beberapa kali. Pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) seharga Rp 3 juta, sedangkan BI mendapatkannya dari TA (31) dengan harga Rp 1,7 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
Proses serah terima ini disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu, Lurah Tanjung Uncang, serta tokoh LPM.
“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah kami,” ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mengurangi risiko pencurian. (Ism)
Editor: Brp





