Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (1/10) kemarin.
Pelaku berinisial KR (34) ditangkap setelah kejadian pencurian di kawasan parkir Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota pada Rabu (25/9) siang lalu.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan aksi pencurian terjadi saat korban berinisial B sedang bekerja merenovasi salah satu ruko di lantai 3.
Sementara sepeda motornya diparkir di depan ruko dalam keadaan terkunci stang.
“Ketika korban mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah hilang, bersama dengan kunci motor, handphone, dan uang sekitar Rp600 ribu dari tasnya yang berada di lantai 4,” ungkapnya.
Korban mencurigai rekan kerjanya, KR, yang kebetulan menghilang bersamaan dengan hilangnya barang-barang tersebut.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.200.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.
Kemudian, pada Selasa 1 Oktober 2024, korban menemukan sepeda motornya diposting di akun jual beli Facebook bernama “WIKI”.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota kemudian bekerjasama dengan korban untuk bernegosiasi dengan pelaku hingga akhirnya menangkap pelaku KR.
“Pelaku KR adalah rekan kerja korban dan sudah merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” ujar Kapolsek Batam Kota.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, kunci motor, STNK, dan 1 unit handphone.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk menghindari pencurian serupa,” pungkas Kompol Anak Agung Made Winarta. (Ism)
Editor: Brp





