Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online dan Tangkap 734 Tersangka dalam Dua Pekan

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online dan Tangkap 734 Tersangka dalam Dua Pekan
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Foto: Dok. Polri

Medianesia.id, Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan dalam periode 5–20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menangkap 734 tersangka.

“Langkah pemberantasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat. Sejak awal November, telah dilakukan 2.420 kegiatan penyuluhan terkait bahaya dan dampak negatif judi online,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Dari total 734 tersangka yang ditangkap, peran mereka meliputi operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga pembuat rekening untuk aktivitas judi online.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 858 unit gawai, 111 laptop dan komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Komjen Wahyu juga mengungkap, total uang yang diamankan dari para pelaku mencapai Rp77,6 miliar. Beberapa kasus yang diungkap melibatkan warga negara asing dan server yang beroperasi di luar negeri.

Hal ini menunjukkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara yang memerlukan penanganan khusus.

Dalam upaya membatasi akses masyarakat terhadap judi online, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengajukan pemblokiran 16.355 situs judi online selama periode yang sama.

Polri juga menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing) untuk menyita hasil kejahatan dari aktivitas ilegal ini. Uang yang diamankan akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online.

“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana. Kami akan terus melakukan asset tracing untuk memutus jaringan kejahatan ini secara menyeluruh,” tegas Komjen Wahyu.

Keberhasilan pemberantasan judi online ini tidak lepas dari koordinasi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait lainnya melalui Desk Pemberantasan Judi Online.

“Pemerintah akan terus bekerja sama untuk memberantas kejahatan ini. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online,” tutup Komjen Wahyu. (*)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *