Medianesia.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.988 kasus judi online sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, 3.145 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap.
“Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (29/4).
Lebih lanjut ia merincikan, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Menurut Trunoyudo, motif para pelaku judi online antara lain, keinginan memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan. Kemudian, mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” ucapnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan menindak tegas para pelakunya. Oleh karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwajib jika menemukannya. (Ism)
Editor: Brp





