Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap lima kasus narkotika dalam periode 19 September hingga 4 Oktober 2024.
Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki berinisial IF (37), RK (35), FN (38), IA (27), AN (34), dan satu perempuan berinisial NO (22).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada 19 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang. IF terbukti memiliki 5 paket sabu dengan berat bersih 0,50 gram yang didapat dari RK.
Setelah dilakukan pengembangan, RK ditangkap pada 20 September 2024 pukul 02.50 WIB di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari RK, ditemukan 16 paket sabu seberat 35,60 gram, yang diakui didapat dari FN. Penangkapan FN dilakukan beberapa jam kemudian di Kampung Sidojasa, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,85 gram.
FN mengaku mendapat barang haram tersebut dari IA, yang akhirnya ditangkap di Pelabuhan Punggur, Batam, pada 21 September 2024. Dari IA, ditemukan dua paket sabu seberat 55,24 gram yang ia dapat dari Pantai Pulau Rano, Batam.
Kasus kelima melibatkan NO, yang ditangkap pada 4 Oktober 2024 di rumahnya di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.
NO mengaku sabu tersebut diperoleh dari AN, yang berhasil diringkus tak lama kemudian. Dari 5 kasus tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 135,37 gram.
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait UU Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, hingga hukuman mati bagi tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kombes Pol Budi Santosa. (Ism)
Editor: Brp





