“Dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menangkap pelaku di salah satu rumah jalan brigjend Katamso Gang Kenanga bersama rekannya,” jelas Heribertus.
Dari tangan Yudi dan Toni, polisi mengamankan barang bukti 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan satu unit timbangan digital.
Kapolresta menegaskan, ke-9 tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian Heribertus. (Ism)
Editor: Brp





