Usai penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sahrul di Jalan Akasia. Polisi juga mengamankan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi, yang di simpan dalam Goody bag.
“Pada saat itu kita periksa di budy bag yang berisi sabu dan ekstasi. Barang bukti ini akan diantar ke orang lain, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Arsyad barang haram itu di dapatkan oleh tersangka, dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Sementara menurut tersangka Sahrul, ia mengaku ia memang sempat berkomunikasi dengan teman kecilnya, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.
“Dia tiba-tiba nelpon suruh ambil barang, saya ambil dan tidak tau isinya narkoba,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





