Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan 649 gram sabu-sabu dan 683 butir pil ekstasi, Rabu (8/5). Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan 649 gram sabu-sabu dan 683 butir pil ekstasi, Rabu (8/5).

Barang haram tersebut, merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka Sahrul (39) pada Febuari 2024 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan setidaknya ada 649,78 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

Kemudian, pemusnahan pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa warna kuning sebanyak 73 butir, dengan cara di blender.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 700 gram lebih, sebagian untuk pengecekan laboratorium. Untuk pil ekstasi juga sama,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Arsyad Riyandi, menerangkan awalnya pada 20 Febuari 2024, pihaknya mendapatkan informasi terkait tersangka Sahrul yang membawa narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *