Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kapolresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara menuangkannya ke dalam panci kemudian direbus. Foto : Ismail

Kepolisian juga berkomitmen bersama stakeholder dan aparat penegak hukum lainnya untuk berperang melawan narkoba.

“Kami akan bertindak tegas unutk berperang melawan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan menolerir para pelaku yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba juga disaksikan oleh pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara direbus untuk jenis sabu. Sedangkan, pil ekstasi dihancurkan dengan cara di-blender. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *