Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kapolresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara menuangkannya ke dalam panci kemudian direbus. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba hasil penungkapan sejumlah kasus pada Rabu (2/8).

Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 3,791 kilogram, 2.353 butir pil ekstasi warna pink, 2.313 butir ekstasi ungu, serta 2 paket sabu masing-masing dengan berat 15,01 gram dan 6,64 gram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus berlainan.

Dimana, dari ketiga kasus tersebut polisi menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini para tersangka masih dalam proses hukum yang akan dilanjutkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *