Polresta Tanjungpinang Ciduk 59 Pengedar Narkoba Selama Periode Januari-Juni 2024

Polresta Tanjungpinang Ciduk 59 Pengedar Narkoba Selama Periode Januari-Juni 2024
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mayoritas pengedar yang ditangkap berusia di atas 30 tahun.

“Untuk penyelesaian perkara, 40 kasus sudah P21 dan 11 perkara masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Penangkapan puluhan pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *