Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mayoritas pengedar yang ditangkap berusia di atas 30 tahun.
“Untuk penyelesaian perkara, 40 kasus sudah P21 dan 11 perkara masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Penangkapan puluhan pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Ism)
Editor: Brp





