Polresta Tanjungpinang Ciduk 59 Pengedar Narkoba Selama Periode Januari-Juni 2024

Polresta Tanjungpinang Ciduk 59 Pengedar Narkoba Selama Periode Januari-Juni 2024
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menciduk 59 pengedar narkoba selama periode Januari hingga Juni 2024. Dari total tersangka yang di amankan, lima di antaranya merupakan wanita.

“Dari 59 pengedar yang di tangkap, 54 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Selasa (11/6/2024).

Kompol Arsyad menjelaskan bahwa para pengedar ini terjaring dalam 40 kasus, dengan dua kasus terkait ganja dan 38 kasus terkait sabu-sabu.

“Semua pengedar,” tegasnya.

Operasi penumpasan peredaran narkoba ini membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 880,87 gram sabu-sabu, 103,26 gram ganja, dan 173 butir ekstasi.

“Totalnya, kami amankan 984,13 gram sabu-sabu dan ganja, serta 173 butir ekstasi,” jelas Kompol Arsyad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *