Selain menangkap EF, polisi juga mengamakan pelaku lainnya berinisial RA. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,5 kilogram.
“Sabu 4,5 kilogram ini hendak dibawa ke Jakarta. Sementara, ribuan ekstasi yang sebelumnya rencananya diedarkan ke tempat hibiran di Batam,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun. (Ism)
Editor : Brp





