Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 3.616 butir ekstasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang pelaku di lokasi berbeda. Yakni, di Kota Batam, Tembilahan, dan Bengkalis..
“Pengungkapan awal dilakukan 1 Januari. Lalu, kami lakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/1).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinsial MA di kawasan Nagoya, Batu Ampar. Dari tangannya, polisi menyita 3.616 pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarainya.
Dari situ diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diperoleh dari rekannya berinisial EF, warga Bengkalis, Riau. Nugroho melanjutkan, tim Satresnarkoba lalu mengetahui keberadaan EF di Tembilahan, Riau.
“Anggota langsung mengejar ke Tembilahan dan menangkap EF yang saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Jakarta,” ungkap Nugroho.





