Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dan mengamankan 12 pelaku serta 14 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan para pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tidak menggunakan kunci ganda.
“Para pelaku merusak kunci stang menggunakan obeng, lalu membawa kabur sepeda motor untuk dijual melalui media sosial atau kepada orang yang mereka kenal,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (25/10).
Ia memaparkan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan 7 laporan polisi dengan 8 lokasi kejadian di berbagai titik di Batam selama Oktober 2024.
Mulai dari, parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Centre, Perumahan Tiban Housing, Perumahan Tiban BTN, Taman Raya Tahap IV, parkiran Kez’s Bakery, dan Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji.
Berkat laporan masyarakat dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian.
“Sepeda motor ini dapat diambil oleh pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan ke Polresta Barelang,” tambahnya.
Sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Barelang dan jajaran polsek, terdiri dari 6 tersangka berinisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), dan DP (19) yang ditangkap Polresta Barelang. Kemudian, 6 pelaku lainnya yang ditangkap jajaran polsek yakni QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman, seperti area yang dilengkapi CCTV, guna mencegah niat pelaku curanmor.
Polresta Barelang akan membagikan informasi terkait 14 sepeda motor yang ditemukan melalui media sosial untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan kendaraan.
Pemilik yang mengidentifikasi motornya melalui nomor mesin dan nomor rangka dapat datang ke Polresta Barelang atau Polsek terkait untuk mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya.
Sebelas dari dua belas tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHPidana terkait pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” tutup Kapolresta Barelang. (Ism)
Editor: Brp





