Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Batam bersih dari narkoba,” ajaknya.
Tersangka melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Ism)
Editor : Brp





