Setelah dibebaskan, Y dipulangkan ke Indonesia melalui Batam oleh KJRI Indonesia dan diterima oleh BP3MI Kepri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Masyarakat harus melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban penyelundupan PMI ilegal,” ujar Nugroho. (Ism)
Editor: Brp





