Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap ratusan kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap 24 orang perekrut dalam kurun waktu lima bulan, Januari-Mei 2024.
Operasi ini berhasil menyelamatkan 124 orang PMI ilegal, terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan, yang dicegah keberangkatannya ke Malaysia dan Singapura. Mayoritas korban berasal dari Jawa, NTB, dan NTT.
“Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran menerima 20 laporan terkait kasus PMI non prosedural. Total ada 16 tersangka laki-laki dan 8 perempuan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat kemarin.
Lebuh lanjut ia menerangka, para pelaku menipu korban dengan meyakinkan mereka bahwa jalur yang akan dilalui adalah resmi. Mereka juga menjanjikan fasilitas administrasi seperti paspor pelancong, agen kerja di luar negeri, dan travel pass atau ICA.
Salah satu kasus menonjol adalah penyelundupan seorang perempuan asal Dumai bernama Y oleh empat tersangka, Desi, Feri, Juli, dan Wira. Korban Y diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu menuju Malaysia.
Setibanya di perairan Malaysia, korban dipaksa berenang hingga ke bibir pantai.
“Setelah mencapai daratan Malaysia, Y ditangkap oleh tentara Malaysia dan dipenjara selama tiga bulan di Pekan Nanas,” ungkap Nugroho.





