“Pekerjanya ini bukan orang Batam dari Jakarta. Penindakan ini merupakan instruksi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk menghanguskan seluruh bentuk perjudian,” ungkapnya.
Sementara pengelola server, Salehan mengatakan ia merupakan otak dari pengoperasian server judi online tersebut. Ia mengaku pernah bekerja sebagai operator judi di Kamboja.
“Buka di Batam karena saya orang Batam. Untuk gaji operator sesuai target, kalau target penuh Rp 4,5 juta,” kata pria 34 tahun ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Editor : Ags





