Medianesia.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka tersebut ialah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan (penyedia jasa), dan PY sebagai pelaksana kegiatan. Ketiganya telah ditahan sejak 23 November 2025.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin, menyampaikan proyek yang seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk pengendalian banjir ini justru menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar berdasarkan audit BPKP Kepri.
Dalam paparannya, ia menjelaskan pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp10,2 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp10,18 miliar, bersumber dari DAU-SG APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
“Terhadap tiga tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wakapolres, Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, mengungkapkan modus utama para tersangka adalah penyalahgunaan dana uang muka 30 persen.
Baca juga: Oknum Camat Nyabu di Anambas Terancam Pecat dan 20 Tahun Penjara
Dana tersebut dicairkan, tetapi progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya 1,096 persen, jauh dari target yang seharusnya 67,786%, sehingga menimbulkan deviasi sebesar 66,690 persen.
“Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Penyidikan mengungkap detail peran masing-masing tersangka. Dimulai dari tersangka MA sebagai PPK/KPA yag sejak awal mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan dan mencairkan uang muka 30 persen ke nomor rekening yang tidak sesuai kontrak tanpa melakukan adendum. Akibatnya, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, tersangka AZ sebagai Direktur CV Tapak Anak Bintan. Dimana, perusahaannya hanya berfungsi sebagai administrasi, sementara pekerjaan lapangan dilakukan perseorangan (PY) tanpa mekanisme subkontrak resmi.
AZ dijanjikan fee 2 persen dan sudah menerima sebagian sebesar Rp39,7 juta. Perubahan rekening pencairan dana dilakukan tanpa prosedur, sehingga pekerjaan tidak terealisasi dan uang muka hilang tanpa pertanggungjawaban.
Baca juga: Oknum Camat di Anambas Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Ruang Kerja
“Sedangkan, tersangka PY (Pelaksana Lapangan), berperan melaksanakan pekerjaan tanpa dasar kontrak resmi dan menikmati pencairan dana uang muka,” terang Kasat Reskrim.
Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan tiga tersangka di lokasi berbeda. PY diringkus di Bekasi Selatan pada 23 November 2025. Kemudian, AZ ditangkap di Batu, Tanjungpinang pada 25 November 2025, dan MA diamankan di Batam pada 26 November 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, 8 baja moulding yang sudah dirakit, 30 baja moulding belum dirakit, 1 unit laptop, 12 ember bahan campuran beton, 1 drum campuran beton, serta uang tunai Rp248.250.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, proyek sodetan drainase Sungai Sugi yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk penanganan banjir justru tidak direalisasikan dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar.(Ism)
Editor: Brp





