Fadli menambahkan, dari pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.
“Tersangka bilang sudah tiga kali membawa narkoba sejak tahun 2023 lalu. Kamis masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Karimun,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ism)
Editor : Brp





