Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April-Mei

Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April-Mei
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap 7 kasus peredaran narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Sebanyak 9 tersangka diamankan dari 4 kecamatan di Kabupaten Karimun. Foto: Dok. Polres Karimun

Medinesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap 7 kasus peredaran narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Sebanyak 9 tersangka diamankan dari 4 kecamatan di Kabupaten Karimun.

Kasus-kasus ini tersebar di Kecamatan Karimun 5 tersangka, Tebing 2 tersangka, serta masing-masing 1 tersangka di Meral dan Buru. Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Berdasarkan estimasi, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menyampaikan sebagian besar pelaku berstatus sebagai pengedar, dan tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Untuk para tersangka ini, tiga orang merupakan residivis, sementara sisanya pemain baru. Rata-rata berperan sebagai pengedar,” ujar AKP Arif dalam keterangan pers, Kamis, 15 Mei 2025.

Adapun sejumlah pengungkapan kasus yang menonjol, yakni tersangka berinisial BA diamankan pada 7 April 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Balai Karimun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 134 butir pil ekstasi. Berdasarkan pengakuan, sebagian ekstasi telah diedarkan sebanyak 51 butir di wilayah Karimun. BA mengaku menemukan barang haram itu saat mencari kerang di laut dekat PT MGU.

Kemudian, tersangka KZ ditangkap pada 1 Mei 2025 dengan enam paket sabu seberat 9,53 gram. Dua tersangka lainnya, MA dan AB, ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram.

Pengungkapan lainnya melibatkan pelaku berinisial AA, HP, Al, serta pasangan inisial WR dan SW, dengan barang bukti sabu bervariasi mulai dari 1,36 gram hingga 4,9 gram.

Selain dari penangkapan langsung, 2 dari 7 kasus merupakan hasil pelimpahan dari Unit Intel Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun yang telah lebih dulu mengamankan pelaku.

Kesembilan tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku dengan jumlah barang bukti besar, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *