Medianesia.id, Karimun – Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 tersebut, polisi mengamankan lima pelaku dan sepuluh calon PMI yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke negeri jiran.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yakni Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Polisi menemukan empat calon PMI yang tengah ditampung di sebuah rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia.
Pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, berperan menjemput, menampung, dan mengantar calon PMI ke titik keberangkatan. Sementara rekannya, MZ (DPO), diketahui sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan.
Baca juga: Pemprov dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Tata Ulang UMKM di Kawasan Gurindam 12
Empat korban yang berhasil diselamatkan adalah MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT.
Seluruh korban kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.
“Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit ponsel, satu kartu ATM BNI, serta satu lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang,” terang Kapolres, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan lain di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Petugas menerima informasi adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI ke Malaysia. Saat diperiksa, ditemukan dua unit speedboat.
Satu digunakan untuk membawa PMI, dan satu lagi membantu memperbaiki mesin kapal utama.
Dari lokasi, polisi menemukan enam calon PMI (tiga pria dan tiga wanita) yang mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal.
Baca juga: Gubernur Ansar Launching Kampung Pangan Laut
Petugas juga menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit speedboat, dua mesin 40 PK Yamaha, satu terpal plastik, jaring, galon berisi pertalite, tong fiber ikan, serta empat unit handphone.
Selain itu, Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas AKBP Robby.
Robby juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan di jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(Ism)
Editor: Brp





